KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

STUDI KELAYAKAN BISNIS

Menurut Johan (2011), dalam bukunya Studi Kelayakan Pengembangan Bisnis, studi kelayakan merupakan sebuah studi untuk mengkaji secara komprehensif dan mendalam terhadap kelayakan sebuah usaha. Layak atau tidaknya dijalankan usaha merujuk pada hasil membandingkan semua faktor ekonomi yang akan dialokasikan kedalam sebuah usaha atau bisnis baru dengan hasil pengembaliannya yang akan diperoleh dalam jangka waktu tertentu
Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara mendalam, penelitian tersebut dilakukan untuk menentukan apakah usaha yang akan dijalankan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Dengan kata lain kelayakan dapat diartikan bahwa usaha yang dijalankan akan memberikan keuntungan finansial dan non-finansial sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Layak di sini diartikan juga akan memberikan keuntungan tidak hanya bagi perusahaan yang menjalankannya, akan tetapi juga bagi investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat luas.
Sedangkan usaha atau bisnis dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas yang mengalokasikan sumber-sumber daya yang dimiliki kedalam suatu kegiatan produk yang menghasilkan barang atau jasa, dengan tujuan barang atau jasa tersebut bisa dipasarkan kepada konsumen agar dapat memperoleh keuntungan.

2.1.1   Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bertujuan agar usaha yang dijalankan nantinya tidak akan sis-sia atau dengan kata lain tidak membuang uang, tenaga, atau pikiran secara percuma serta tidak akan menimbulkan masalah yang tidak perlu dimasa mendatang. Ada lima tujuan mengapa sebelum suatu usaha dijalankan perlu dilakukan studi kelayakan (Kasmir dan Jakfar, 2012) yaitu:
1.    Menghindari Resiko Kerugian
Untuk mengatasi resiko kerugian dimasa akan datang yaitu direncanakan adanya kondisi ketidak pastian. Kondisi ini ada yang dapat diramalkan akan terjadi atau memang dengan sendirinya terjadi tanpa dapat diramalkan. Dalam hal ini fungsi studi kelayakan adalah untuk meminimalkan resiko yang tidak diinginkan, baik resiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.
2.    Memudahkan Perencanaan
Jika sudah bisa meramalkan apa yang akan terjadi dimasa akan dating, maka akan mempermudah dalam melakukan perencanaan dan hal-hal apa saja yang perlu direncanakan. Perencanaan meliputi berapa jumlah dana yang diperlukan kapan usaha akan dijalankan, dimana lokasi usaha akan dibangun, siapa-siapa yang akan melaksanakannya, bagaimana cara menjalankannya, berapa besar kekuntungan yang akan diperoleh serta bagaimana mengawasinya jika terjadi penyimpangan. Jelasnya perencanaan sudah terdapat jadwal pelaksanaan usaha, mulai dari usaha dijalankan sampai waktu tertentu.
3.    Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan
Dengan tersusunya rencana akan memudahkan pelaksanaan usaha. Para pelaksana yang mengerjakan usaha tersebut telah memiliki pedoman yang harus dikerjakan. Pengerjaan usaha dapat dilakukan secara sistematik, tepat sasaran dan sesuai dengan rencana yang sudah disusun.
4.    Memudahkan Pengawasan
Adanya perencanaan ini akan meudahkan perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan tidak melenceng dari rencana yang telah disusun.
5.    Memudahkan Pengendalian

Jika dalam pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan pengawasan, maka apabila terjadi suatu penyimpangan akan mudah terdeteksi, sehingga akan bisa dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan pengendalian adalah untuk nmengembalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng kea rah sesungguhnya, sehingga pada akhirnya tujuan perusahaan akan tercapai. 
Share:

0 komentar:

INGAT COVID, INGAT MASKER

DATA COVID-19 INDONESIA

😷 Positif:

😊 Sembuh:

😭 Meninggal:

(Data: kawalcorona.com)

Support