Menurut Johan (2011),
dalam bukunya Studi Kelayakan Pengembangan Bisnis, studi kelayakan merupakan
sebuah studi untuk mengkaji secara komprehensif dan mendalam terhadap kelayakan
sebuah usaha. Layak atau tidaknya dijalankan usaha merujuk pada hasil
membandingkan semua faktor ekonomi yang akan dialokasikan kedalam sebuah usaha
atau bisnis baru dengan hasil pengembaliannya yang akan diperoleh dalam jangka waktu
tertentu
Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara
mendalam, penelitian tersebut dilakukan untuk menentukan apakah usaha yang akan
dijalankan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya
yang dikeluarkan. Dengan kata lain kelayakan dapat diartikan bahwa usaha yang
dijalankan akan memberikan keuntungan finansial dan non-finansial sesuai dengan
tujuan yang diinginkan. Layak di sini diartikan juga akan memberikan keuntungan
tidak hanya bagi perusahaan yang menjalankannya, akan tetapi juga bagi
investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat luas.
Sedangkan usaha atau bisnis dapat
didefinisikan sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas yang mengalokasikan
sumber-sumber daya yang dimiliki kedalam suatu kegiatan produk yang menghasilkan
barang atau jasa, dengan tujuan barang atau jasa tersebut bisa dipasarkan
kepada konsumen agar dapat memperoleh keuntungan.
2.1.1 Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bertujuan agar usaha yang dijalankan nantinya
tidak akan sis-sia atau dengan kata lain tidak membuang uang, tenaga, atau
pikiran secara percuma serta tidak akan menimbulkan masalah yang tidak perlu
dimasa mendatang. Ada lima tujuan mengapa sebelum suatu usaha dijalankan perlu
dilakukan studi kelayakan (Kasmir dan
Jakfar, 2012) yaitu:
1.
Menghindari Resiko Kerugian
Untuk mengatasi resiko kerugian dimasa akan datang yaitu direncanakan
adanya kondisi ketidak pastian. Kondisi ini ada yang dapat diramalkan akan
terjadi atau memang dengan sendirinya terjadi tanpa dapat diramalkan. Dalam hal
ini fungsi studi kelayakan adalah untuk meminimalkan resiko yang tidak
diinginkan, baik resiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat
dikendalikan.
2.
Memudahkan Perencanaan
Jika sudah bisa meramalkan apa yang akan terjadi
dimasa akan dating, maka akan mempermudah dalam melakukan perencanaan dan
hal-hal apa saja yang perlu direncanakan. Perencanaan meliputi berapa jumlah
dana yang diperlukan kapan usaha akan dijalankan, dimana lokasi usaha akan
dibangun, siapa-siapa yang akan melaksanakannya, bagaimana cara menjalankannya,
berapa besar kekuntungan yang akan diperoleh serta bagaimana mengawasinya jika
terjadi penyimpangan. Jelasnya perencanaan sudah terdapat jadwal pelaksanaan
usaha, mulai dari usaha dijalankan sampai waktu tertentu.
3.
Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan
Dengan tersusunya rencana akan memudahkan pelaksanaan usaha.
Para pelaksana yang mengerjakan usaha tersebut telah memiliki pedoman yang
harus dikerjakan. Pengerjaan usaha dapat dilakukan secara sistematik, tepat
sasaran dan sesuai dengan rencana yang sudah disusun.
4.
Memudahkan Pengawasan
Adanya perencanaan ini akan meudahkan perusahaan untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Pengawasan diperlukan agar
pelaksanaan tidak melenceng dari rencana yang telah disusun.
5.
Memudahkan Pengendalian
Jika dalam pelaksanaan
pekerjaan telah dilakukan pengawasan, maka apabila terjadi suatu penyimpangan
akan mudah terdeteksi, sehingga akan bisa dilakukan pengendalian atas
penyimpangan tersebut. Tujuan pengendalian adalah untuk nmengembalikan
pelaksanaan pekerjaan yang melenceng kea rah sesungguhnya, sehingga pada
akhirnya tujuan perusahaan akan tercapai.
0 komentar:
Posting Komentar