KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

Sektor Perkebuan

                       Perkebunan
Sektor perkebunan merupakan sektor unggulan di Kabupaten Aceh Tengah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Komoditi perkebunan yang menjadi unggulan adalah kopi. Luas perkebunan kopi di Kabupaten Aceh Tengah mencapai 47.854 ha atau 11% dari luas wilayah kabupaten, dengan jumlah produksi kopi (biji hijau) rata-rata sebesar 21.861,42 ton/ tahun. Untuk perluasan tanaman kopi, masih terdapat potensi lahan seluas 58.744 ha yang tersebar hampir diseluruh kecamatan, sehingga secara total proporsi ekspor kopi Aceh Tengah mencapai 7% dari volume total ekspor nasional. Namun keuntungan dari hasil produksi dan penjualan kopi belum berpihak kepada petani secara langsung, melainkan, komoditi ini masih dinikmati oleh para pedagang, akibat keterbatasan pengetahuan dan informasi para petani.
Disamping tanaman kopi, komoditi lain pada sektor perkebunan yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sesuai dengan potensi lahan dan budidaya serta prospek pasar baik lokal maupun ekspor adalah tebu. Tanaman tebu di Kabupaten Aceh Tengah yang diusahakan oleh penduduk adalah merupakan bahan baku untuk membuat gula merah, yang diproduksi oleh masyarakat petani tebu di daerah ini. Pada saat ini luas tanaman tebu mencapai 5.532 ha dengan luas produksi sebanyak 31.118 ton per tahun. Secara keseluruhan, tanaman perkebunan di Kabupaten Aceh Tengah meliputi 16 jenis tanaman, jenis dan besar produksi tahunan seperti tersaji pada tabel berikut :
No
Jenis Tanaman
Luas Tanam (Ha)
Jumlah Produksi (Ton)
No
Jenis Tanaman
Luas Tanam (Ha)
Jumlah Produksi (Ton)
Kopi Arabika
46.430
27.420
9.
Kemiri
641
211
2.
Kopi Robusta
3.301
1.137
10.
Nilam
72
4
3.
Tebu
5.532
32.118
11.
Sere wangi
2
-
4.
Kakao
254
12
12.
Jahe
30
56
5.
Tembakau
22
4
13.
Pinang
119
41
6.
Lada
23
5
14.
Kelapa
65
6
7.
Casia Vera
617
468
15.
Pala
21
5
8.
Aren
148
31
16.
Kapuk/Randu
3
1
JUMLAH
56.327
61.195
JUMLAH
953
324
JUMLAH
57.280
61.519

Sumber : Aceh Tengah Dalam Angka, 2009
Share:

Pembuatan Izin merek, patent, dan rahasia dagang

Contoh SURAT IJIN USAHA MAKANAN, dan JAMU, OBAT HERBAL TERSTANDAR, FITOFARMAKA 

A. SURAT IJIN USAHA MAKANAN DAN MINUMAN
Dunia usaha yang dikelola oleh keluarga , perlu mendapat jaminan keberadaannya terutama terhadap ijin usaha dari produk yang dihasilkan agar dapat dipasarkan . Maka diperlukan suatu langkah pembuatan surat ijin usaha dari departemen perindustrian untuk mendapatkan sertifikat  penyuluhan produk dari Badan POM setempat .
Secara singkat prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut :

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
                        Surat pengantar
                                        DINAS KESEHATAN
melaporkan diri

DINAS PERPAJAKAN         PEMERINTAH DAERAH 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Langkah awal untuk mendapatkan surat ijin usaha dan sertifikat penyuluhan(SP) produk adalah dengan meminta surat pengantar terlebih dahulu ke dinas perindustrian dan perdagangan  setempat . Surat pengantar ini kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengajukan permintaan  sertifikat penyuluhan ( SP produk ) bagi produk kita yang akan dipasarkan. 

Dinas Kesehatan
SP merupakan sertifikat yang harus diperoleh produsen untuk memasarkan suatu produk dengan mempertimbangkan bahwa produknya aman dan layak untuk dipasarkan . Maka bagi produsen ini , belum perlu harus mengurus Surat Ijin Usaha (SIU )  terlebih dahulu , atau bisa diperoleh sebelum SIU diurus.

Penyuluhan di Dinas Kesehatan dilakukan selama seminggu dengan materi tentang  keamanan produk  , bahan-bahan adiktif yang diperbolehkan  untuk dimasukkan dalam makanan dan minuman . 

Satu SP dapat digunakan untuk 15 jenis produk sekaligus .Adapun syarat untuk mendapat SP adalah sebagai berikut      :
1. Produsen harus memberikan informasi secara actual tentang bahan baku yang digunakan 
2. Produsen tidak diperkenankan mencantumkan efek kesehatan dari setiap produknya , misal : sari mengkudu mengatasi gangguan darah tinggi .
3. Aturan pemberian SP adalah:
4. Syarat administrasi yang harus dipenuhi     
i. Mengisi formulir tentang data perusahaan makanan industri rumah tangga  dan data produk makanan yang akan diuji
ii. Salinan KTP 1 lembar
iii. Pas foto ( 3x3 ) 2 lembar
iv. Membuat label kemasan untuk makanan atau  minuman yang mencantumkan informasi :
1. Nama makanan atau minuman dan atau merek dagang
2. Komposisi bahan baku
3. Netto atau isi
4. Masa kadaluarsa produk
5. Kode produksi
6. Nama dan alamat perusahaan

5. Produsen harus melakukan daf tar ulang untuk persetujuan biaya administrasi dan kelengkapan yang harus dipenuhi. 

6. Produsen harus mengikuti penyuluhan makanan dan minuman yang dilaksanakan selama 1 minggu tentang  jaminan keamanan dan kelayakan produk yang akan dipasarkan.

Contoh :
Diproduksi Oleh :…………….
Dep Kes RI  No. SP: …………

Jika semua persyaratan dipenuhi, bisa langsung mengikuti penyuluhan dengan  jumlah peserta minimal 30 orang  dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas biaya. Setelah mendapatkan SP , langkah selanjutnya harus mencari Surat Ijin Usaha  (SIU) ke Dinas  Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan  
SIU sudah harus dimiliki oleh industri kecil dan besar dengan dasar ini akan mempermudah dalam mengurus pembayaran pajak pada Negara.Persayaratan mendapat SIU adalah sebagai berikut:
1. Kartu tanda Penduduk (KTP )
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(NPWP harus diperoleh terlebih dahulu dengan mendaftarkan ke dinas pajak setempat)

Surat Ijin HO
Sura ini adalah tentang permintaan ijin gangguan di sekitar lokasi bangunan industri berdiri . Permohinan ini diberikan oleh Pemda setempat . Produsen harus mengisi  formulir yang berisi ijin atau persetujuan  dari tetangga (lingkungan ) setempat . Jika telah menyetujui semua , maka Pemda akan membuat Surat Ijin HO.

Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT)
Saat ini untuk memintakan ijin  kelayakan pangan produksi rumah tangga yang akan dipasarkan bukan lagi digunakan SP akan tetapi IRT .
IRT memiliki prosedur yang sangat sederhana  dengan tujuan berfungsi untuk pembinaan dan pengawasan .

Perbedaan SP dan IRT adalah pada jumlah ijin per produk . SP digunakan untuk banyak produk sedangkan IRT hanya digunakan untuk satu produk .Kalau SP  dicabut maka semua produk tidak dapat dipasarkan alias ditutup usahanya . Sedangkan IRT dicabut hanya satu produk saja yang ditutup , sedangkan yang lain masih tetap dipasarkan , usaha tetap jalan , tidap ditutup semua .

Mekanisme memperoleh IRT melibatkan wakil perusahaan , yang dilakukan selama 2 hari saja di dinas kesehatan setempat. Jika dinilai lebih besar dari 60 , maka langsung memperoleh nomor IRT . Jika dinilai kurang dari 60 , maka akan diadakan peninjauan ke lokasi industri , karena rendahnya nilai berarti ada masalah  atau kesalahan dalam hal misalkan keamanan pangan .Dalam peninjauan akan dilihat kondisi sanitasi perusahaan , sanitasi karyawan , dan lingkungan dengan lokasi perusahaan . Jika terjadi keragu-raguan dalam menilai , maka akan diadakan tes laboratorium bagi semua produk yang didaftarkan . Jika ada 10 produk , maka akan diadakan 10 uji laboratorium . Namun keuntungannya jika hanya 1 (satu ) produk yang tidak layak dipasarkan , maka cukup produk ini yang tidak mendapatkan nomor atau dicabut , sedangkan yang lain masih dapat diproduksi. 

B. JAMU, OBAT HERBAL TERTANDAR , FITOFARMAKA
Berdasarkan  Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.4.2411 tentang  Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Obat tradisionla dikelompokkan menjadi 3 ( tiga) , yaitu JAMU , OBAT HERBAL TERSTANDAR , dan FITOFARMAKA.

a. JAMU ( Impirical Based Herbal Medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang menjadi penyusun jamu tersebut.JAMU disajikan secra  tradisional  dalam bentuk serbuk seduhan ,pil,atau cairan.Umumnya , obat tradisional ini dibuat dengan mengacu  pada resep peninggalan leluhur.Satu jenis JAMU disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya antara lain 5 – 10 macam, bahkan bisa lebih. JAMU tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai uji klinis, tetapi cukup dengan bukti impiris. Disamping klaim khasiat yang dibuktikan secara impiris, JAMU juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu . JAMU yang telah digunakan secara turun temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan ratusan tahun telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk  tujuan kesehatan tertentu.
 
                                   LOGO JAMU
Kriteria JAMU
1. Aman
2. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data impiris
3. Memenuhi persyaratan mutu

b. Obat Herbal Terstandar ( Standarized Based Herbal Medicine)
Merupakan obat obat tradisional yang disajikan dari hasil eksttraksi atau penyarian bahan alam , baik tanaman obat , binatang , maupun mineral. Dalam proses pembuatannya , dibutuhkan peralatan  yang tidak sederhana dan lebih mahal dari pada jamu.Tenaga kerjanyapun harus didukung oleh pengetahuan dan ketrampilan membuat ekstrak.Obat herbal ini umumnya ditunjang oleh pembuktian ilmiah berupa penelitian pra klinis . Penelitian ini meliputi standarisasi kandungan senyawa berkhasiat dalam bahan penyususn , standarisasi pembuatan ekstak yang higienis , seta uji toksisitas akut maupun kronis .
     
                  LOGO  OBAT HERBAL TERSTANDAR

Kriteria Obat Herbal Terstandar
1. Aman
2. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau pra klinik
3. Bahan baku yang digunakan telah terstandar
4. Memenuhi persyaratan mutu
c. FITOFARMAKA (Clinical Based Herbal Medicine)
merupakan obat  tradisional yang dapat disejajarkan dengan obat modern.Proses pembuatannya telah terstandar dan ditunjang oleh bukti ilmiah sampai uji klinis pada manusia.Karena itu, dalam pembuatannya diperlukan peralatan berteknologi modern , tenaga ahli , dan biaya yang tidak sedikit.
                                            
                                  LOGO FITOFARMAKA

Kriteria Fitofarmaka
1. Aman 
2. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan uji klinik
3. Menggunakan bahan baku terstandar
4. Memenuhi persyaratan mutu

C. HAK CIPTA , PATEN DAN MEREK
HAK CIPTA 
Hak Cipta adalah hak khusus bagi  pencipta mauoun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

HAK PATEN 
Hak Paten adalah hak  khusus yang diberikan negara kepada penemunya atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.

MEREK
Merek adalah suatu’tanda’ yang berupa gambar,nama,kata , angka , huruf-huruf,angka –angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan  dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Hak Cipta , paten , dan merek yang merupakan hak atas kekayaan intelektual ( HaKI) ini bukan hanya bersifat nasional ,yaitu dalam batas-batas negara,tetapi juga bersifat internasional.
Agar hak paten di suatu negara diakui oleh negara-negara lain maka diperlukan perjanjian multilateral  antara berbagai bangsa. Salah satu bentuk perjanjian  atau kesepakatan itu ialah TRIP’s yang merupakan salah satu  hasil perjanjian Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang diadakan di Marakhes , Maroko pada tanggal 14 April 1994 kemudian disahkan dengan UU no.: 7 tahun 1994 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Adapun tujuan HaKI disebutkan pada pasal 7 bahwa perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi , penglihan dan penyebaran Teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi , dengan cara menciptakan  kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan atara Hak dan Kewajiban.
Lingkup HaKI terdiri dari : 
1. Hak Cipta (copyrights) dan hak yang terkait hak cipta
2. Merek Dagang ( Trade Marks )
3. Indikasi Geografis ( Geographic Indication)
4. Rancangan Industri ( Industrial Design )
5. Paten (Patens)
6. Rancangan Tata Letak Sirkit Terpadu ( Lay-Out Design(Topographies) of Integrated Circuits)
7. Perlindungan atas Informasi yang Tertutup (Protektion of Under Closed Information)
8. Pengawasan atas Praktek Monopoli yang didasarkan atas Ijin Kontrak      ( Control of anti Competitive Practice in Contractual Licensed )

BENTUK PERLINDUNGAN HAK DALAM OBAT TRADISIONAL 

HAK CIPTA
1. Hak Cipta atas LOGO dari Merek  Obat atau Merek Jasa. Hak ini bukan atas merek tetapi atas design merek.
2. Hak cipta atas buku obat atau pengobatan tradisional . Untuk melindungi para penulis atau penyusun metode pengobatan.
3. Hal Cipta atas Kuliah atau Ceramah . Untuk Melindungi karya Kuliah atau ceramah yang ditulis atau direkam.
4. Hak Cipta atas karya siaran untuk melindungi karya siaran.

MEREK 
1. Merek Obat .Untuk melindungi merek yang digunakan dari peniruan .Merek yang digunakan biasanya sudah diperiksa pada waktu pendaftaran .
2. Merek Jasa Pengobat , Tabib,Sinshe , atauToko Obat. Dibutuhkan jika merasa perlu untuk dilindungi dari peniruan.
3. Indikasi Geografis. Tanaman Obat dari daerah tertentu .Untuk melindungi karya tradisional yang berasal dari suatu daerah .

DESIGN  INDUSTRI
1. Desain alat pengobatan.Untuk melindungi ciptaan atas alat pengobatan.
2. Desain alat-alat pabrik jamu.Untuk melindungi ciptaan atas alat-alat produksi obat tradisional.
PATEN
1. Paten Proses pembuatan Obat Tradisional . Jadi yang dilindungi proses pembuatan obat tradisionalnya dengan cara  didaftarkan.
2. Paten Produk Obat Tradisional  atau Produk Alat pengobatan Tradisional yang bersifat : baru (belum ada yang menciptakan sebelumnya) ,Inventive Step , Dapat diterapkan dalam Industri 
3. Paten Sederhana : Alat Pengobatan.
4. Tidak dapat dipatenkan  adalah METODE PENGOBATAN.

RAHASIA DAGANG
1. Formulasi ramuan obat tradisional
2. Metode  Pengobatan
3. Daftar Langganan
4. Metode Bisnis

ANTIMONOPOLI
Dalam kegiatan perdagangan. Bisa diajukan jika suatu kegiatan produksi diinginkan untuk tidak dimonopoli pihak lain dalam bentuk hak perlindungan.

1.   Adapun syarat untuk mendapat SP adalah sebagai berikut      :
1. Produsen harus memberikan informasi secara actual tentang bahan baku yang digunakan 
2. Produsen tidak diperkenankan mencantumkan efek kesehatan dari setiap produknya , misal : sari mengkudu mengatasi gangguan darah tinggi .
3. Aturan pemberian SP adalah:
      Syarat administrasi yang harus dipenuhi     
i. Mengisi formulir tentang data perusahaan makanan industri rumah tangga  dan data produk makanan yang akan diuji
ii. Salinan KTP 1 lembar
iii. Pas foto ( 3x3 ) 2 lembar
iv. Membuat label kemasan untuk makanan atau  minuman yang mencantumkan informasi :
7. Nama makanan atau minuman dan atau merek dagang
8. Komposisi bahan baku
9. Netto atau isi
10. Masa kadaluarsa produk
11. Kode produksi
12. Nama dan alamat perusahaan

2. Kegunaan Pengelompokan bagi Pengusaha Obat Tradisional adalah :
a. Kriteria JAMU
1. Aman
2. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data impiris
3. Memenuhi persyaratan mutu
Tidak memerlukan uji hewan atau manusia , cukup dari berbagai literatur dan pengalaman impiris suatu masyarakat yang memakainya secara turun temurun.Memerlukan biaya ringan.

b. Kriteria OBAT HERBAL TERSTANDAR
1. Aman
2. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau pra klinik
3. Bahan baku yang digunakan telah terstandar
4. Memenuhi persyaratan mutu
  Memerlukan uji pada hewan mencit ,dan klaim khasiat hanya tertentu , disamping ditunjang dari berbagai literatur penelitian maupun data impirik yang sudah terjadi sebelumnya.Memerlukan standarisasi bahan baku untuk menunjang hasil klaim khasiat tidak berubah.Memerlukan biaya yang cukup mahal.

c. Kriteria FITOFARMAKA
1. Aman 
2. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan uji klinik
3. Menggunakan bahan baku terstandar
4. Memenuhi persyaratan mutu
Dapat disejajarkan dengan obat modern.Proses pembuatannya telah terstandar dan ditunjang oleh bukti ilmiah sampai uji klinis pada manusia.Karena itu, dalam pembuatannya diperlukan peralatan berteknologi modern , tenaga ahli , dan biaya yang sangat tinggi .

3. BENTUK PERLINDUNGAN HAK  OBAT TRADISIONAL ADALAH :
HAK CIPTA
1. Hak Cipta atas LOGO dari Merek  Obat atau Merek Jasa. Hak ini bukan atas merek tetapi atas design merek.
2. Hak cipta atas buku obat atau pengobatan tradisional . Untuk melindungi para penulis atau penyusun metode pengobatan.
3. Hal Cipta atas Kuliah atau Ceramah . Untuk Melindungi karya Kuliah atau ceramah yang ditulis atau direkam.
4. Hak Cipta atas karya siaran untukmelindungi karya siaran.

MEREK 
1. Merek Obat .Untuk melindungi merek yang digunakan dari peniruan .Merek yang digunakan biasanya sudah diperiksa pada waktu pendaftaran .
2. Merek Jasa Pengobat , Tabib,Sinshe , atauToko Obat. Dibutuhkan jika merasa perlu untuk dilindungi dari peniruan.
3. Indikasi Geografis. Tanaman Obat dari daerah tertentu .Untuk melindungi karya tradisional yang berasal dari suatu daerah .

DESIGN  INDUSTRI
1. Desain alat pengobatan.Untuk melindungi ciptaan atas alat pengobatan.
2. Desain alat-alat pabrik jamu.Untuk melindungi ciptaan atas alat-alat produksi obat tradisional.
PATEN
1. Paten Proses pembuatan Obat Tradisional . Jadi yang dilindungi proses pembuatan obat tradisionalnya dengan cara  didaftarkan.
2. Paten Produk Obat Tradisional  atau Produk Alat pengobatan Tradisional yang bersifat : baru (belum ada yang menciptakan sebelumnya) ,Inventive Step , Dapat diterapkan dalam Industri 
3. Paten Sederhana : Alat Pengobatan.
4. Tidak dapat dipatenkan  adalah METODE PENGOBATAN.
RAHASIA DAGANG
1. Formulasi ramuan obat tradisional
2. Metode  Pengobatan
3. Daftar Langganan

4. Metode Bisnis
Share:

Pendaftaran Izin BPOM

Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan Daerah TK II Kotamadya / Kabupaten

Sertifikasi PIRT

1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2. Syarat Permohonan Ijin :
  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  3. Foto copy KTP, 1 lembar
  4. Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  5. Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
3. Prosedur Perijinan
  1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  2. Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  3. Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  4. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  5. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  6. Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  7. Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  8. Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  3. Pangan kaleng
  4. Pangan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  7. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

6. Sanksi administrasi
  1. Melanggar peraturan di bidang pangan
  2. Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  3. Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (pengawas obat dan makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Share:

Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri

Untuk mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
I.Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
a.Pendaftaran SIUP baru :
1.Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum ;
2.Foto copy KTP pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab;
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.Foto copy Surat Izin Ganggguan;
5.Foto copy Neraca Perusahaan;
6.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
7.Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar;
  
b.Pendaftaran Ulang (SIUP)
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli;
2.Foto copy akte pendirian perusahaan atau koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
3.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab;
4.Foto copy Surat Izin Ganggguan;
5.Foto copy Neraca Perusahaan;
6.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
7.Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar;
8.Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  
c.Pendaftaran SIUP Cabang/Perwakilan
1.Foto copy Akte Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan/Kuasa Cabang;
2.Foto copy SIUP Kantor Pusat;
3.Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat;
4.Foto copy Surat Izin Ganggguan;
5.Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pimpinan Cabang/Perwakilan
6.Pas foto ukuran (3x4) sebanyak 3(tiga) lembar;
7.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
  
II.Izin Usaha Industri (IUI)
1.Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hokum;
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggungjawab;
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
4.Foto copy Izin Ganggguan (HO/SITU);
5.Dokumen lingkungan hidup (AMDAL,UKL/UPL dan SPPL), merujuk Peraturan Walikota No. 32 Tahun 2005;
6.Data Nilai investasi Perusahaan ;
7.Pas foto (3x4) sebanyak 3 lembar ;
8.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
  
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan,maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
 
Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
 
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaimana yang dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi ;
 
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
 
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
 
Rekomendasi bukan izin tetapi merupakan persyaratan bentuk penerbitan Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
 
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a.rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar;
b.masing-masing salinan rekomendasi untuk;
1.salinan pertama disampaikan kepada;
2.salinan kedua sebagai arsip pada unit bersangkutan;
  
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
  
Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
  
Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
  
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;
  
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.Salinan tiga untuk arsip.
Share:

INGAT COVID, INGAT MASKER

DATA COVID-19 INDONESIA

😷 Positif:

😊 Sembuh:

😭 Meninggal:

(Data: kawalcorona.com)

Support