- Membantu Petugas sensus memeriksa daftar penduduk di kampung/dusun masing-masing
- membantu petugas sensus melakukan verivikasi lapangan keberadaan penduduk di kampung /dusun masing-masing
- mendorong masyarakat untuk mengisi Kuisioner SP2020 dan mengembalikan kuisioner tersebut kepada petugas sensus setelah diisi dengan baik teratur.
- agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
sensus penduduk september 2020 Kampung Tanoh Abu
MANFAATKAN POTENSI DESA SAAT PANDEMI
Desa menjadi sumber aktivitas produksi komoditas yang berasal langsung dari alam. Desa juga menjadi rumah bagi para pelaku usaha mikro kecil yang produknya unik dan khas.
Tidak jarang banyak desa di pelosok nusantara masyarakatnya mampu menghasilkan produk unggulan dengan nilai jual tinggi. Bahkan alam pedesaan di hampir seluruh desa di Indonesia merupakan destinasi wisata yang sungguh menarik perhatian.
Namun sayangnya, masih banyak kendala bagi desa-desa di Indonesia untuk maju, berkembang, hingga meningkat kesejahteraan masyarakatnya. Sejumlah kendala dimaksud di antaranya masih kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa-desa untuk dapat mengolah potensi ekonomi menjadi sumber kesejahteraan bersama.
Saluran informasi yang memadai kerap kali menjadi faktor penghambat kemajuan desa yang lain. Selain itu, masih terbatasnya infrastruktur termasuk teknologi informasi juga kerap kali menjadi kendala yang mengganggu sehingga potensi dan produk unggulan desa tidak terpromosikan dengan baik
Desa tanoh Abu Kecamatan Atu Lintang sebagai desa/kampung yang memiliki usaha home industri kerajinan bambu, didukung sebagai kawasan yang memiliki potensi bambu.
Pengrajin di Desa tanoh abu menghasilkan beragam produk dan peralatan rumah-tangga berbahan baku bambu. Seperti tampah, capil, tempat nasi, dan lainnya. Saat ini, produk bambu ini pemasarannya masih dalam wilayah desa dan desa tetanga.
Bapak sarno sebagai pengrajin bambu menututkan bahwasanya masih membutuhkan berbagai alat pendukung, seperti mesin pengirat dan mesin pembelah bambu untuk hasil yang maksimal. Mesin pengirat dibutuhkan untuk menghasilkan iratan tipis. Selama ini perajin selama ini menggunakan cara manual untuk membelah bambu.
Di masa mendatang, tentu ini perlu ditangkap sebagai peluang yang dapat diambil oleh Desa kususnya desa tanoh abu kecamatan atu lintang melalui Badan Usaha Milik Desa, maupun stekholder yg terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdangangan Koperasi Kabupaten Aceh Tengah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para perajin guna meningkatkan kemampuan dan wawasan supaya bisa meningkatkan produktivitas perajin, misalnya dukungan pelatihan kerajinan sejenis serta inovasi produk dan pemasaran.
Dalam membantu pemesanan produk dalam sekala kecil dan besar dapat langsung menghubungi no Hp. 6281393203165
Pembuatan Izin merek, patent, dan rahasia dagang
Pendaftaran Izin BPOM
Sertifikasi PIRT
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Mengisi formulir permohonan izin PIRT
- Foto copy KTP, 1 lembar
- Pas foto 3 x 4, 3 lembar
- Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
- Persetujuan Kadinkes (1 hari)
- Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
- Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
- Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
- Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
- Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng
- Pangan bayi
- Minuman beralkohol
- Air minum dalam kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
- Melanggar peraturan di bidang pangan
- Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
- Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri
| Untuk mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : | |
| I. | Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
| a. | Pendaftaran SIUP baru : |
| 1. | Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum ; |
| 2. | Foto copy KTP pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab; |
| 3. | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
| 4. | Foto copy Surat Izin Ganggguan; |
| 5. | Foto copy Neraca Perusahaan; |
| 6. | Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar; |
| 7. | Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar; |
| b. | Pendaftaran Ulang (SIUP) |
| 1. | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli; |
| 2. | Foto copy akte pendirian perusahaan atau koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; |
| 3. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab; |
| 4. | Foto copy Surat Izin Ganggguan; |
| 5. | Foto copy Neraca Perusahaan; |
| 6. | Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar; |
| 7. | Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar; |
| 8. | Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); |
| c. | Pendaftaran SIUP Cabang/Perwakilan |
| 1. | Foto copy Akte Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan/Kuasa Cabang; |
| 2. | Foto copy SIUP Kantor Pusat; |
| 3. | Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat; |
| 4. | Foto copy Surat Izin Ganggguan; |
| 5. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pimpinan Cabang/Perwakilan |
| 6. | Pas foto ukuran (3x4) sebanyak 3(tiga) lembar; |
| 7. | Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar; |
| II. | Izin Usaha Industri (IUI) |
| 1. | Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hokum; |
| 2. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggungjawab; |
| 3. | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP); |
| 4. | Foto copy Izin Ganggguan (HO/SITU); |
| 5. | Dokumen lingkungan hidup (AMDAL,UKL/UPL dan SPPL), merujuk Peraturan Walikota No. 32 Tahun 2005; |
| 6. | Data Nilai investasi Perusahaan ; |
| 7. | Pas foto (3x4) sebanyak 3 lembar ; |
| 8. | Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar; |
| Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan,maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan. | |
| Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; | |
| Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaimana yang dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi ; | |
| Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ; | |
| Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ; | |
| Rekomendasi bukan izin tetapi merupakan persyaratan bentuk penerbitan Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon). | |
| Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : | |
| a. | rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar; |
| b. | masing-masing salinan rekomendasi untuk; |
| 1. | salinan pertama disampaikan kepada; |
| 2. | salinan kedua sebagai arsip pada unit bersangkutan; |
| Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya; | |
| Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan; | |
| Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala. | |
| Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon; | |
| Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan : | |
| a. | Asli untuk pemohon yang bersangkutan; |
| b. | Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan; |
| c. | Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan; |
| d. | Salinan tiga untuk arsip. |












