KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH PROVINSI ACEH

KENAPA SAYA TIDAK DAPAT BANTUAN? BERIKUT PENJELASANNYA

KENAPA SAYA TIDAK DAPAT BANTUAN?

Mari sama-sama kita pahami berbagai informasi tentang bantuan tanggap Covid-19 yang disebut JPS (Jaring Pengaman Sosial) sebagai berikut:

Bantuan yang turun ke masyarakat bukan satu macam, tetapi ada TUJUH MACAM Bantuan, Ketujuh macam bantuan tersebut yaitu:
  1.  Program Keluarga Harapan (PKH)
  2.  Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau                 RASTRA
  3. Tambahan Sembako
  4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial
  5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi
  6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten
  7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 

Ketujuh macam bantuan tersebut adalah bantuan yang berbeda, jadi PENGELOLA, CARA PENYALURAN & WAKTU PENYALURANNYA BERBEDA, Perlu diingat juga bahwa, SATU KELUARGA HANYA BOLEH MENERIMA SATU MACAM BANTUAN,Semua bantuan tersebut, selain dari pembagian beras yang telah dilaksanakan sebelumnya, beras tersebut adalah BERAS CADANGAN PEMERINTAH (BCP) yang jumlahnya terbatas dan hanya dibagi satu kali Untuk itu, di sini akan kami bahas satu persatu, mohon dibaca dengan santai dan dipahami dengan baik:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) Penerima PKH adalah penerima PKH yang selama ini sudah menerima PKH, jadi tidak ada tambahan bantuan untuk penerima PKH atau tambahan keluarga penerima PKH. Penerima PKH sebagian besar juga menerima Sembako/BPNT, jadi mereka akan tetap menerima bantuan seperti biasa yaitu PKH & sembako
  2. Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non     Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA Penerima Sembako adalah penerima sembako yang selama ini juga sudah menerima sembako, jadi tidak ada tanbahan bantuan penerima sembako. Sebagian besar penerima sembako adalah penerima PKH, dan mereka juga akan tetap menerima bantuan seperti biasa
  3. Tambahan Sembako Tambahan sembako, penerimanya ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Data penerimanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulu disebut Basis Data Terpadu (BDT). Data tersebut dikelola oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial, data tersebut berisi data-data orang miskin yang diperoleh dari Sensus PPLS tahun 2011, diperbaharui tahun 2015 & tahun 2018. Mulai 2019, seharusnya data tersebut bisa diperbaharui setiap 3 bulan sekali, namun karena sesuatu hal, pelaksanaan pembaharuan tersebut tidak berjalan dengan baik, baik oleh Dinas Sosial maupun nagari. Penerima PKH dan sembako juga diambil dari data ini. Tambahan sembako ini disalurkan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) berupa kartu ATM (yang juga digunakan oleh penerima PKH & sembako) yaitu senilai Rp. 200.000,-/bulan selama 9 bulan (April-Desember 2020). Hingga saat ini, bantuan ini sudah diproses dan di beberapa daerah sudah mulai dibagikan.
  4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial Penerima BLT Kementerian Sosial juga ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diambil dari DTKS. BLT tersebut dapat diambil langsung di Kantor pos wilayah masing2 Pos). Besar bantuan ini adalah Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-
  5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi Penerima BLT Provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan nama calon penerima diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten , dan datanya juga diambil dari DTKS yang tidak menerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako dan BLT Kementerian Sosial sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan dengan cara diantar langsung oleh Pos. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-. Untuk tahap pertama akan diantar untuk 2 bulan.
  6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Penerima BLT Kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Daftar nama calon penerimanya diusulkan oleh Pemerintah desa sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Data penerimanya diambil dari masyarakat desa yang tidak menerima PKH dan Sembako dan belum terdaftar dalam calon penerima Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial dan BLT Provinsi. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-
  7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Penerima BLT Dana Desa ditetapkan oleh Desa untuk masyarakat yang tidak menerima PKH & Sembako serta belum terdaftar sebagai calon penerima Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial, BLT Provinsi dan BLT Kabupaten. Penerima BLT Dana Desa memiliki banyak persyaratan. BLT Dana Desa jumlahnya juga terbatas, yaitu msksimal 25% dari Dana Desa untuk Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000,- dan 30% untuk Dana Desa lebih dari Rp. 800.000.000,-. BLT Dana Desa juga tidak boleh diberikan untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, pegawai kontrak atau yang punya gaji tetap serta semua yang menerima gaji/honor dari desa/nagari seperti Kepala Desa beserta semua perangkatnya, , Guru PAUD/TK, TPA/TPQ/MDA dan lain-lain. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-. Untuk penyalurannya tergantung desa/nagari masing-masing dan berdasrkan peraturan terbaru BLT dana Desa ditambah 3 bulan lagi dengan nilai 300.000/Bulan. Jadi, Penerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial dan BLT Provinsi data penerimanya TIDAK ADA KEWENANGAN DESA DAN MASYARAKAT, jadi jika nama-nama penerimanya telah keluar, maka desa tidak bisa merubahnya, mengurangi atau menambahkan penerimanya.Penerima BLT Kabupaten diusulkan oleh desa sesuai kuota/jatah yang diberikan kabupaten. Calon penerimanya ditetapkan melalui musyawarah desa, jadi di sini ADA PERAN DESA DAN MASYARAKAT. Penerima BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah Desa dengan jumlah sesuai kemampuan keuangan desa (Besaran Dana Desa yang mampu dianggarkan desa), jadi di sini juga ADA PERAN desa DAN MASYARAKAT.

Jadi, KENAPA SAYA TIDAK DAPAT BANTUAN?

Ada beberapa kemungkinan alasan keluarga yang tidak dapat bantuan:

  1. Data Keluarga tidak ada dalam DTKS, sehingga tidak terdaftar sebagai penerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial dan BLT Provinsi
  2. Data keluarga ada dalam DTKS, tetapi karena keterbatasan kuota penerima bantuan, maka keluarga tersebut tidak terpilih sebagai penerima bantuan yang disebut pada poin nomor 1. Misalnya di suatu desa ada 300 KK, sementara yang sudah terdaftar sesuai poin nomor 1 ada 100 KK, berarti masih ada 200 KK yang belum terdaftar.
  3.  Keluarga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan pada poin nomor 1 & 2 di atas, namun tidak bisa diusukan sebagai penerima bantuan dari BLT Kabupaten, karena untuk penerima BLT Kabupaten hanya bisa diusulkan sebanyak kuota yang ditetapkan oleh kabupaten. Misalnya jatah kuota yang ditetapkan oleh kabupaten adalah 50 KK, sementara yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan masih ada 200 KK, jadi ada sisa 150 KK yang tidak bisa diusulkan.
  4. Dari sisa 150 KK, tersebut ternyata sesuai aturan (25% dari DD), misalnya Dana Desa hanya mampu membiayai BLT untuk 80 KK, sehingga akan ada sisa 70 KK yang tidak bisa diberi bantuan BLT Dana Desa. 
  5. Semakin banyak penduduk suatu Desa, makan akan semakin kecil persentase KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan, artinya akan semakin banyak jumlah KK yang tidak menerima bantuan. Hal ini tidak bisa disamakan dengan desa yang berpenduduk sedikit (dibawah 300 KK) yang bisa jadi hampir 100% KK mendapat bantuan.
  • Jadi, kami harap kepada masyarakat jangan semerta-merta menyalahkan Pemerintah Desa jika ada nama yang dianggap mampu (tidak layak) juga terdata, atau yang layak dibantu (miskin) tapi belum masuk data. Karena tidak semua kewenangan bantuan berada pada desa.
  • Setiap pemerintah Desa pasti memahami masyarakatnya, namun dengan JUMLAH BANTUAN YANG TERBATAS dan ADANYA ATURAN YANG MENGIKAT tentu tidak semuanya dapat diberi bantuan.
  • Pemerintah Desa hingga saat ini masih bekerja keras untuk mencocokkan dan menyeleksi data yang ada, jangan sampai tumpang tindih dan bagaimana yang betul-betul layak dibantu tapi namanya tidak keluar, bisa dimasukkan dalam penerima BLT Dana Desa namun tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
  • jadi, kalau ada Desa yang belum menyampaikan informasi, jangan salah paham. Masing-masing Desa punya kendala yang berbeda, terutama untuk Desa yang luas dan penduduknya lebih banyak, tentu lebih sulit. Jadi, mari kira sama-sama berperasangka baik.

Silahkan Bapak/Ibu mengecek ke Kantor Desa masing-masing apakah Bapak/Ibu termasuk penerima bantuan dan pada kategori apa.

mungkin itu sedikit penjelasan jika kurang jelas Bisa Comen di kolom bawah ini terimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.





Share:

0 komentar:

INGAT COVID, INGAT MASKER

DATA COVID-19 INDONESIA

😷 Positif:

😊 Sembuh:

😭 Meninggal:

(Data: kawalcorona.com)

Support