Studi
kelayakan bisnis memberikan manfaat bagi para pihak terkait dengan usaha yang
akan dijalankan, adapun pihak-pihak yang dimaksud menurut Johan (2011) adalah adalah sebagai berikut :
1.
Pihak Investor
Investor
ingin melihat berapa modal yang harus ditanamkan dan berapa potensi daripada
usaha yang dijalankan dan juga nilai tambah yang bisa dihasilkan. Selain
pendapatan yang dihasilkan, investor juga akan melihat berapa besar resiko pengembalian
investasi yang ditanamkan.
2.
Pihak Kreditor
Sebagai
pihak penyadang dana eksternal ingin melihat risiko dana yang dipinjamkan dan
juga kemampuan pengembalian dana pinjaman untuk jangka waktu beberapa lama dan
juga kemampuan secara keseluruhan bentuk bisnis yang dijalankan.
3.
Pihak Manajemen
Sebagai
pihak yang akan menjalankan usaha, maka pihak manajemen perlu melakukan
perencanaan sumber daya yang diperlukan, waktu pelaksanaanya, hasil yang ingin
dicapai, dampak terhadap lingkungan sekitar baik langsung maupun tidak langsung
dan juga kemungkinan risiko yang timbul.
4.
Pihak Regulator
Berkepentingan
terhadap bentuk usaha yang dijalankan, industri yang akan dijalankan, dan
dampak masyarakat maupun perekonomian nasional.
0 komentar:
Posting Komentar