Tanohabu.blogspot.com Sensus Penduduk merupakan kegiatan statistik dasar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setelah kemerdekaan, Sensus Penduduk di Indonesia telah dilaksanakan enam kali, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan Sensus Penduduk ketujuh yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Agar kegiatan SP2020 berjalan dengan sempurna, diperlukan beberapa petugas lapangan, administrasi, dan pengolahan guna menyukseskan SP2020.
Agar kegiatan SP2020 berjalan dengan sempurna, diperlukan beberapa petugas lapangan, administrasi, dan pengolahan guna menyukseskan SP2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tengah akan membuka rekrutmen untuk petugas Sensus Penduduk 2020 (SP2020) di Kabupaten Aceh Tengah dibutuhkan sebanyak 151 Orang, Pendaftaran dibuka pada tanggal 4 sd 6 Agustus 2020 melalui web mitrasp.bps.go.id.
Adapun syarat dan Kualifikasi Petugas sensus adalah sebagai berikut :
- Sehat Jasmani dan Rohani
- disiplin dan Berkomitmen
- Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin
- mampu berkerjasama dan berkordinasi dengan koordinator sensus kecamatan (koseka) Pegawai BPS,dan tokoh masyarakat (RT/RW/Kepala Dukuh/Ketua SLS)
- Petugas Sensus bertempat tingal didalam wilayah tugasnya pada level kelurahan desa
- mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya
Syarat lainnya dapat langsung mengunjungi https://acehtengahkab.bps.go.id/, . Nantinya, pelamar yang lolos dan ditetapkan sebagai petugas Sensus Penduduk 2020 akan menerima pelatihan singkat, khususnya terkait pengisian kuesioner dan pengetahuan dasar tentang data-data penduduk.
0 komentar:
Posting Komentar