TANOH ABU -Pemerintahan Kampung Tanoh Abu mengadakan musyawarah desa di hadiri oleh kepala desa, serta seluruh perangkat, RGM, PKK, karang taruna, tokoh agama, tokoh Adat, tokoh masyarakat,pendamping lokal desa,pendamping kecamatan,pendamping PKH, dan Tim Satgas Relawan Covid -19 diselenggarakan bertempat di Balai Desa Tanoh Abu, kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah Rabu (13/5/20)Ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan desa. Sebelumnya telah mengeluarkan surat tugas kepada 6 orang untuk melakukan pendataan berbasis Dusun diwilayah Kampung Tanoh Abu yang di ketua oleh dusun yaitu dari dusun Temas Miko dan juga Dusun Merah Silo, sehingga data yang telah ada merupakan orang yang masuk kategori miskin yang belum masuk dalam data base DTKS.
dalam Sela-sela Musyawarh Para Pendamping Baik Pendamping Lokal Desa Bapak Maskur,Pendamping Desa Bapak Munawar Jaya dan Bapak Subhan menegaskan, bahwa sumber data ini harus benar benar dan disepakati sesuai juknis yg telah dikeluarkan Kementerian Desa bahwa calon penerima BLT DD ini masuk kategori;
a. Bukan penerima PKH
b. Bukan penerima BPNT
c. Bukan penerima kartu pra kerja
d. Bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dri kementerian sosial.
Adapun yang berhak menerima kelak adalah;
1. Orang miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19
2. Dalam keluarga mereka ada yg mengidap penyakit kronis/menahun
jangan sampai masih ada orang miskin yang terlupakan pada saat pendataan oleh team relawan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga Kampung Tanoh Abu yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.Yang hadir hari ini adalah tokoh- tokoh masyarakat, pemuka agama dan keterwakilan perempuan, agar apa yg dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan kepada warganya. jangan sampai ada pandangan di masyarakat kelak bahwa BLT DD itu hanya kepala desa yang ngatur, itu yang kita khawatirkan.
Diakhir penarahannya, para Pendamping menegaskan kembali dikeluarkannya aturan dari kementerian Desa berupa juknis pendataan penerima BLT DD dan disusul dengan penegasannya serta Surat Edaran Bupati tentang pedoman pelaksanaan bantuan langsung tunai DD benar benar d pedomani bersama.“Sehingga target target penyaluran BLT DD bisa terlaksana sesuai surat terahir dari Kementerian Desa tgl 27, april 2020 yang mengharapkan desa bisa menyalurkan BLT DD selambatnya minggu I mei 2020 untuk alokasi bulan april”.
Dari Hasil Musyawarah Tanggal 13 Mei 2020 tentang Penetapan BLT dana Desa di Balai desa Tanoh Abu memutuskan jumlah Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kampung Tanoh Abu Berjumlah 30 Orang. dengan kriteria belum menerima Bantuan PKH atau BPNT dari Pemerintah..
Sementara kepala desa Idi Kurniawan, S.Pd, dirinya menuturkan “Mengenai dengan adanya musyawarah desa agar yang menerima bantuan BLT dari dana desa, saya selaku pemerintah desa sangat berharap kepada warga yang menerima bantuan langsung tunai BLT, benar-benar tepat sasaran, sesuai kriteria pemerintah, supaya menghasilkan data yang akurat, tidak tumpang tindih dengan bantuan yang lain, dan tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat” tutur kadesPemerintah Aceh dengan
ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan
pendaftaran dan mengikuti Seleksi Calon Pengurus Perusahaan Daerah
Pembangunan Aceh (PDPA), yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum
dan Keuangan, Direktur Industri dan Perdagangan, Direktur Minyak dan
Gas dan 2 (dua) Anggota Badan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut:
I. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
A. Waktu
Pendaftaran mulai tanggal 4 s/d 20 Agustus 2015 pada hari kerja, yaitu
Senin s/d Jum’at pukul 08.30 s/d 16.30 WIB.
B. Tempat Pendaftaran
Pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi Calon Pengurus PDPA dengan alamat
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh Jalan T. Nyak Arief No. 219,
Banda Aceh.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
5. Khusus untuk Direksi berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima)
tahun dan tidak melebihi umur 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
6. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang
berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari
perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
7. Membuat dan menyajikan makalah yang menggambarkan visi, misi dan
strategi pengembangan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh;
8. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan
anggota direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk
menantu dan ipar;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang
saham, anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
11. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau anggota
legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon
legislatif dan/atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
12. Bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh;
13. Bersedia mengikuti test tertulis, psikotes serta Uji Kelayakan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk
oleh Gubernur Aceh;
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
A. Berkas pendaftaran/permohonan dikirim/disampaikan langsung ke
Sekretariat Tim Seleksi Calon Pengurus PDPA dengan alamat Biro
Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh Jalan T. Nyak Arief No. 219 Banda
Aceh dengan urutan/susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bapak Gubernur Aceh Cq. Sekretariat
Panitia Seleksi Calon Pengurus PDPA Biro Perekonomian Setda Aceh. Surat
lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, ditanda tangani pelamar,
bermaterai Rp. 6000,- dengan mencantumkan informasi nomor telepon (rumah
atau HP dan E-mail) yang aktif dan dapat dihubungi;
2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih
berlaku;
4. Fotocopy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup (CV);
6. Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit
Pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi dari instansi/perusahaan
tempat kerja sebelumnya;
9. Makalah yang menggambarkan visi, misi dan strategi pengembangan
Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh rangkap 3 (tiga);
10. Surat Pernyataan yang formatnya telah disediakan oleh Tim Seleksi
Calon Pengurus PDPA bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan:
1. Bersedia berdomisili di Banda Aceh apabila dinyatakan lulus menjadi
pengurus PDPA;
2. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan
anggota direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk
menantu dan ipar;
3. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau
anggota legislatif dan/atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang
saham, anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
B. Surat lamaran beserta lampiran persyaratan dimasukkan dalam map dan
dimasukkan dalam amplop tertutup yang pada sudut kiri atas ditulis
identitas pelamar berupa nama dan alamat pelamar;
C. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan
administrasi tidak diproses dan pelamar dinyatakan GUGUR.
D. Menyampaikan bahan presentasi/paparan Visi dan Misi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tema terkait dengan Visi, Misi dan Strategi pengembangan Perusahaan
Daerah Pembangunan Aceh (PDPA);
b. Karya tulis/makalah harus orisinil (disusun sendiri),
sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) halaman dan dibuat rangkap 3 (tiga);
c. Menggunakan Bahasa Indonesia;
d. Diketik pada kertas HVS ukuran A4, huruf Arial 11 pt, 2 spasi;
e. Dalam bentuk cetak (hard copy) atau dalam bentuk file (soft copy) 1
(satu) Compact Disk (CD) format power point sebanyak-banyaknya 15 (lima
belas) slides.
IV. LAIN-LAIN:
1. Informasi mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan administrasi
dapat dilihat di website resmi Pemerintah Aceh
http://www.acehprov.go.id;
2. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
3. Bagi pelamar yang memilih jabatan pada jajaran Direksi harus memilih
satu jabatan utama dan dapat memilih dua jabatan direksi lainnya sebagai
jabatan pilihan;
4. Surat lamaran beserta kelengkapannya yang telah masuk ke Sekretariat
Tim Seleksi Calon Pengurus PDPA tidak dapat diambil kembali;
5. Keputusan Tim Seleksi Calon Pengurus PDPA bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat;
6. Informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat
menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Pengurus PDPA melalui email
biroperekonomian@acehprov.go.id atau contact person Azwari Hp.0853 6030
8282, Muhammad Hafiz Hannibal Hp.0812 6315 4020, Erlangga Hp.0852 2849
7974.
Informasi surat permohonan dan surat pernyataan dapat dilihat langsung
di Portal AcehProv.go.id
Sumber: Acehjobs.info
Bookmark and Share
Artikel Terkait:
0 comments:
Post a Comment
Links to this post
Create a Link
Newer Posts Older Posts Home
Berlangganan Info Terbaru
GET UPDATE VIA RSS
Subscribe via Email for Free
Dapatkan Lowongan Kerja Terbaru langsung ke email anda!
Read more at: http://infokerjaaceh.blogspot.com/2015/08/Lowongan-Kerja-Perusahaan-Daerah-Pembangunan-Aceh-PDPA.html
Copyright infokerjaaceh.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
Read more at: http://infokerjaaceh.blogspot.com/2015/08/Lowongan-Kerja-Perusahaan-Daerah-Pembangunan-Aceh-PDPA.html
Copyright infokerjaaceh.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
0 komentar:
Posting Komentar